BANDUNG – Polresta Bandung melalui Polsek Pameungpeuk kembali melakukan razia minuman keras di sejumlah lokasi yang diindikasikan sebagai tempat penjualan dan peredaran minuman ilegal.
Razia kali ini dilaksanakan di wilayah Kampung Nambo, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021).
Dalam razia ini, petugas kembali menyita puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan oleh salah seorang warga Kampung Nambo.
Selain miras dalam bentuk botol, ditempat yang sama polisi juga mengamankan minuman keras tradisonal berjenis tuak dalam sebuah drigen.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq mengatakan, tujuan operasi ini untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin. Sekaligus menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.
“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” kata AKP Ivan.
Puluhan botol miras yang disita dan diamankan terdiri dari 8 botol arak, 6 botol anggur merah, 3 botol iceland, 2 botol intisari dan 1 botol bir hitam. Sementara untuk miras tradisionalnya berupa 5 drigen tuak.
“Seluruh barang bukti yang didapat petugas saat ini diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar,” tandasnya.