BANDUNG – Polresta Bandung berhasil menangkap dua pencuri spesialis toko sembako di Ruko Pasar Sayati Indah, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilansir dari Instagram resmi Polresta Bandung, Kamis (5/11/2020), kedua tersangka (MR dan A) ditangkap di wilayah Bandung dengan lokasi berbeda.
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada 27 September 2020, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Jadi kedua pelaku ini mengincar toko sembako dengan menggunakan mobil rental. Setelah ketemu, mereka langsung merusak rolling door menggunakan obeng,” kata Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, (4/11/2020).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi, 2 slop rokok, mobil dan pakaian tersangka.
Alhasil, pemilik toko selaku korban pun mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Setelah pelaku berhasil membongkar rolling door, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut.
Dengan adanya laporan dari Andre (korban). Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka MR dan A di wilayah Bandung dengan lokasi yang berbeda.
Hendra mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MR dan A itu merupakan residivis yang kerap mengulangi kejahatan tersebut.
“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan memang spesialis pencurian toko sembako,” Ujar Hendra.
Terungkapnya kasus pencurian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.