BANDUNG – Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kedua pelaku itu inisial HK alias Muhadi (33) beserta rekannya S alias Barnet (40).
Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo mengatakan bahwa keduanya ditangkap dua hari pasca melakukan aksi pembunuhan (warga Rancaekek) ditempat persembunyian di kawasan Rancabuaya, Kabupaten Garut.
“Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari penemuan mayat di wilayah Rancaekek, kemudian polisi melakukan penyelidikan sumber asal muasal terjadinya peristiwa ini,” jelas Kapolresta Bandung
pada 17 Agustus 2022 sore hari korban yang hendak menonton kuda lumping di Kampung Rancapanjang Sukamulya Rancaekek, bertemu pelaku dan sempat terlibat cekcok.
“Pada saat mengarah ke perkelahian, tersangka mengambil senjata tajam milik korban, kemudian ditusukan ke dada sebelah kiri korban hingga korban masuk ke selokan,” tegas Kapolresta Bandung.
Mengetahui korbannya meninggal dunia kedua pelaku pun kabur ke Rancabuaya Garut, sebelum akhirnya ditangkap petugas dua hari pasca melakukan aksi pembunuhan tersebut.
“Motifnya emosi dan saat itu pelaku sedang mabuk sehingga tidak bisa berfikir jernih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta Bandung .
Sumber: Divisi Humas Polri