BANDUNG – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap seorang wanita pelaku pencurian motor (curanmor) yang terjadi di salah satu warnet di Wilayah Jalan Raya Gading I, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku yang berhasil mencuri satu unit sepeda motor. Kejadian itu terjadi pada 30 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
“Jadi tersangka ini sebelum melakukan aksinya, dia bersama dua orang rekannya memantau dulu kondisi warnet tersebut,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (8/2/2021).
Tersangka berinisal DRU yang berstatus janda ini melakukan aksinya bersama tersangka IR dan AP yang keduanya masih dalam pencarian orang (DPO).
Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa dari tiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Pelaku DRU yang kita amankan ini tugasnya membawa motor korban, sedangkan tersangka IR memantau terlebih dahulu kondisi dalam warnet dan tersangka AP menunggu diluar,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan DRU, mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dimana hasil curiannya dipakai untuk sehari-hari dan akhirnya dijual.
Dengan terungkapnya kasus ini, Satresktrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Honda Scoopy milik korban dan pakaian yang dipakai oleh pelaku DRU saat melakukan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
BANDUNG – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap seorang gadis pelaku pencurian motor (curanmor) yang terjadi di salah satu warnet di Wilayah Jalan Raya Gading I, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku yang berhasil mencuri satu unit sepeda motor. Kejadian itu terjadi pada 30 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
“Jadi tersangka ini sebelum melakukan aksinya, dia bersama dua orang rekannya memantau dulu kondisi warnet tersebut,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (8/2/2021).
Tersangka berinisal DRU yang berstatus janda ini melakukan aksinya bersama tersangka IR dan AP yang keduanya masih dalam pencarian orang (DPO).
Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa dari tiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Pelaku DRU yang kita amankan ini tugasnya membawa motor korban, sedangkan tersangka IR memantau terlebih dahulu kondisi dalam warnet dan tersangka AP menunggu diluar,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan DRU, mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dimana hasil curiannya dipakai untuk sehari-hari dan akhirnya dijual.
Dengan terungkapnya kasus ini, Satresktrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Honda Scoopy milik korban dan pakaian yang dipakai oleh pelaku DRU saat melakukan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.