BANDUNG – Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan sembilan tersangka terduga pengedar dan kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan itu dilakukan dalam rentang waktu 24-30 April 2021.
Polisi mengamankan barang bukti dari seluruh tersangka totalnya 640 gram.
Kasatresnarkona Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah melalui Wakasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol I Nyoman Yudhayana mengungkapkan, pengamanan tersebut kepada awak media.
“Dalam kurun waktu tanggal 24 sampai 30 April kemarin, Sat Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus dengan jumlah barang bukti narkotika 640 gram, artinya setengah kilo lebih,” ungkap Nyoman di Mapolsek Sukajadi, Kota Bandung, Senin (3/5/2021).
Sembilan tersangka yang berhasil diringkus di antara lain pelaku dengan inisial JK (31), IG (40), NDI (40), IR (31), FA (19), RG (45), AR (26), AT (43), dan DR (41). Para tersangka diamankan di lokasi yang berbeda-beda.
“Dari kesembilan tersangka ini, TKP-nya bervariasi, ada di tempat tinggalnya, ada di tempat kos, ada di jalan umum, ada juga di tempat-tempat lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan senjata api jenis air softgun dari tersangka IR yang digunakannya untuk menggertak pihak-pihak tertentu, termasuk petugas. IR adalah tersangka yang diamankan dengan barang bukti terbanyak dibanding yang lain, yakni 357 gram.
Para tersangka bertransaksi dengan sistem tempel. Pertama-tama, pembeli melakukan pemesanan melalui media sosial. Kemudian, tersangka pengedar akan menentukan lokasi penempelan, dan setelah itu barang yang dipesan akan dititipkan kepada kurir untuk ditempel untuk selanjutnya diambil oleh pembeli.
Sebagian besar tersangka tertangkap di wilayah Kota Bandung. Dari penangkapan sembilan tersangka tersebut, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 640 gram, 4 buah telepon genggam dengan berbagai merk, 1 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah lakban, 2 buah bong kaca, 8 buah cangklong kaca, dan 1 pucuk senjata api jenis air soft gun.
Kesembilan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku bisa terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat selama enam tahun dan paling lama 20 tahun.