BANDUNG – Suara bising motor akibat knalpot dimodifikasi kerap menjadi keluhan masyarakat, termasuk di Kota Bandung dan sekitarnya.
Mengenai hal ini, Polrestabes Bandung akan menindak tegas bagi kendaraan yang menunggunakan kenalpot bising.
“Kami dari satlantas Polrestabes Bandung menindaklanjuti arahan pimpinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spek standar,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra, Rabu (26/1/2022).
“Jadi segala merek kendaraan apabila knalpot tersebut tida sesuai dengan standar dan membisingkan, mengganggu keamanan dan ketertiban, kami melakukan tindakan,” tegasnya.
Polrestabes Bandung pun telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada pengendara, seperti pemasangan sepanduk dan sosialiasi di titik-titik jalan yang rawan kemacetan dan rawan kecelakaan.
“Kami sekarang masih rangkaian sosialisasi, kami sudah melakukan sosialisasi dari minggu kemarin, mulai dari pemasangan spanduk, di titik-titik rawan laka, macet, dan pelanggaran, terutama lokasi-lokasi yang banyak menggunakan knalpot yang tidak standar, itu sudah kami lakukan,” katanya.
Jika nanti ditemukan ada pengendara dengan knalpot bising, maka polisi akan melakukan tindakan tilang.
Kebijakan itu mengacu kepada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Petugas akan menindak tegas dengan sanksi tilang. Penggunaan knalpot bising dilarang oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” jelasnya.