BANDUNG – Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tiga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Diketahui, baru-baru ini jagat maya digemparkan dengan unggahan salah seorang warganet yang speak-up terkait kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur di Kota Bandung.
Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @alvianakmal, gadis berusia 14 tahun tersebut diperkosa kemudian dijual melalui aplikasi MeChat.
Namun Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, pihaknya kini sudah mengamankan tiga orang pelaku pemerkosa di bawah umur itu.
“Pelakunya sudah ditahan, jumlahnya tiga orang yang mana dua di antaranya adalah suami istri,” tutur Rudi dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, Facebook. Kemudian menjalin hubungan dan bertemu di sebuah tempat.
“Dalam pertemuan itu, korban lalu dicekoki minuman keras oleh para pelaku yang kemudian diperkosa,” bebernya.
Perlu diketahui, pelaku terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
“Ada istri juga diamankan, karena dia juga turut serta,” bebernya.
Ketiga pelaku disangkakan dengan pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami proses dan lakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Semoga cepat selesai disidangkan,” jelasnya.
