BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, keemnpat pelaku tersebut berinisial AM, AI, AR, dan AS.
Dua di antara empat pelaku tersebut ditangkap dengan cara ditembak kakinya oleh polisi, yakni AR dan AI.
Keduanya ditangkap usai beraksi di sebuah mesin ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung.
Dua pencuri itu melakukan pencurian dengan mengganjal mesin ATM menggunakan batang korek api dan tusuk gigi.
Saat itu, pelaku memboyong uang curian puluhan juta rupiah. Kemudian para pelaku pun melarikan diri.
“Dari TKP di Jalan Djundjunan, pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil dan di Cijambe sebanyak Rp30 juta,” kata Ulung seperti dikutip dari Kompas, Senin (12/10/2020).
Polrestabes Bandung kini masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Apakan ada nasabah lain yang menjadi korban.
Pasalnya berdasarkan pengakuan, pelaku juga sempat beraksi di beberapa kota besar lainnya, seperti Denpasar Bali dan Tangerang.
“Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya,” kata Ulung.
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian. Bahkan dari barang bukti itu juga terdapat kartu ATM palsu.
Para pelaku pun lantas dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.