BANDUNG — Penyelidikan dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero kini tengah dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih berada dalam tahap awal penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief saat dihubungi, Selasa (4/3/2025). Dikutip dari laman Tempo.co.id.
Pernyataan tersebut merespons pemanggilan pejabat PLN Pusat pada Senin (3/2/2025) untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Menurut informasi yang beredar, terdapat tiga dugaan kasus korupsi yang tengah diusut terkait perusahaan listrik pelat merah ini.
Salah satunya berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat, yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
Seorang sumber yang dikutip dari Inilah.com menyebutkan bahwa proyek tersebut mengalami kegagalan sejak 2016 dan tidak dapat dimanfaatkan.
“Kerugian negara Rp1,2 triliun,” kata sumber tersebut.
Arief sendiri belum memberikan informasi lebih lanjut terkait konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.
Komisaris Independen PLN, Andi Arief, turut menanggapi isu ini dan menegaskan bahwa PLN akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Tipikor Polri dikabarkan sedang penyelidikan kasus di PT PLN,” ujar Andi Arief dalam unggahannya di X, Jumat (7/3/2025).
Meski begitu, ia mengakui bahwa kasus ini belum sepenuhnya jelas, termasuk detail mengenai waktu kejadian dan besarnya potensi kerugian negara.
“Meski belum tahu persis kasusnya apa, tahun berapa, dan berapa besar kerugian negaranya, pihak PLN pasti kooperatif,” tambahnya, seperti dikutip dari laman Fajar.co.id.
Andi Arief juga tetap optimis terhadap kinerja PLN. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan listrik pelat merah ini menunjukkan performa yang baik, baik dari segi keuntungan maupun peningkatan layanan.
“PT PLN termasuk kinerja terbaik beberapa tahun terakhir, untung cukup besar, pelayanan meningkat,” tutupnya.
Dugaan Korupsi di PLTU 1 Kalbar
Dalam laporan sebelumnya, Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa proyek PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami masalah sejak tahap pelelangan pada 2008.
“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah proses lelang, yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” ujar Arief dalam keterangan resminya pada 6 November 2024. Dilansir dari laman Inilah.com.
Namun, KSO BRN disebut tidak memenuhi persyaratan dalam proses pelelangan. Kontrak dengan nilai USD 80 juta dan Rp507 miliar pun ditandatangani pada 11 Juni 2009 oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dan FM selaku Dirut PT PLN (Persero).
Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pengerjaan proyek kepada perusahaan energi asal Tiongkok, yakni PT PI dan QJPSE. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami kegagalan hingga akhirnya terbengkalai sejak 2016.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini masih terus berkembang. Kortastipidkor Polri berupaya mengungkap lebih jauh mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.