BANDUNG – Polsek Arcamanik, Kota Bandung berhasil mengamankan tiga tersangka begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan itu berlangsung di Jalan Terusan Pesantren, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Mereka beraksi pada Rabu, 2 Oktober 2020.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka itu sudah mendekam di tahanan Mapolsek Arcamnik. Sementara masih ada satu pelaku lain yang masih dalam pencarian.
“Sudah diamankan, tiga orang dan sudah ditetapkan tersangka serta ditahan. Mereka diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada 2 Oktober di Jalan Terusan Pesantren,” kata Deny dalam rilis yang diterima, Minggu (8/11/2020), dilansir dari laman Detik.
Ketiga pelaku itu beraksi dengan menggunakan dua motor dan saling berboncengan. Kemudian pelaku yang diduga empat orang itu memepet motor korban. .
“Modusnya mereka berboncengan empat orang menggunakan roda dua. Saat kejadian, pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor,” ungkap Deny.
“Setelah memepet, korban ditendang sampai terjatuh. Pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok. Kunci sepeda motor korban diambil. Korban melarikan diri dan sepeda motor korban dibawa kabur pelaku,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku ternyata tinggal di rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Polsek Arcamanik telah mengamankan empat sepeda motor sebagai barang bukti.
“Kami menyita empat sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk berbuat kejahatan. Saat ini diamankan,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.