BANDUNG – Tindakan kriminal lagi-lagi terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Kali ini adalah aksi penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal yang terjadi pada 18 Mei 2021 lalu.
Peristiwa ini bahwa membuat nyawa korban berinisial P (35) hilang. Korban merupakan asal Margahayu Kencana, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang didapat infobandungkota.com, pada Kamis (10/6/2021), aksi penganiayaan tersebut terjadi di salah satu gudang perusahaan jasa ekspedisi yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Babakan Ciparay, Kompol Anton Purwantoro pihaknya tengah menangani kasus tersebut.
“Benar kita sedang menangani kasus tersebut dan akan kita lanjutkan hingga tuntas, dan kita juga sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 5 orang pelaku kasus tersebut,” ungkapnya.
Dinsisi lain, Ayah korban H Kiki Hidayatullah (60) mengatakan, ia sempat hilang kontak sama anaknya, dan beberapa waktu kemudian dirinya mendapatkan telepon dari pihak kepolisian yang menyuruhnya agar datang ke Rumah Sakit Sartika Asih.
Kiki diminta untuk memastikan bahwa yang terbaring di ruang Intensive Care Unit (ICU) itu adalah anaknya.
“Jadi sempat ada yang menelepon ke saya. Aduh Alhamdulillah ini anak saya, saya bilangin begitu dalam hati, tapi begitu bertanya suaranya lain, ternyata dari tim penyidik Polsek Babakan Ciparay, terus setelah itu saya langsung di suruh ke Rumah Sakit Sartika Asih ke ruang ke (Intensive Care Unit) di suruh memastikan itu anak saya, dan benar itu anak saya,” ungkap H Kiki kepada Infobandungkota.com.
Setelah Korban mendapatkan perawatan intensif selama 3 hari di RS Sartika Asih, kemudian korban dinyatakan telah meninggal dunia dengan luka di tubuhnya.
Terkait kejadian tersebut, Kiki meminta agar pihak Kepolisian segera melakukan pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan putra kesayangannya ini meninggal dunia.
“Saya juga meminta untuk pihak kepolisian agar segera melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, dan para pelaku juga diganjar dengan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga korban, Andreas Situmeang mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami akan dampingi klien kami terus hingga tuntas, serta kami juga akan membela hak hak klien kami ini,” ujar Andreas.
Mengenai kejadian penganiayayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kini pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap 5 pelaku dengan Pasal 170 KUH-PIDANA JO 351, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Jadi yang kita kenakan nanti terhadap 5 pelaku pengeroyokan ini, yaitu pasal 170 JO 351, dengan ancaman kurungan selama 7 tahun,” ucap Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Anton Purwantoro.