BANDUNG – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mengeluarkan beberapa pelonggaran dan penyesuain, satu diantaranya yaitu kebijakan anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau Mall.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” ujar Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021).
Mengenai kebijakan ini lantas disambut baik oleh Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) dan akan diuji coba pada pekan ini.
“Pusat perbelanjaan menyambut baik setiap pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah meski dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan terbatas,” kata Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, dilansir dari Detik.com pada Senin (20/9/2021).
Ia mengklaim, pelonggaran ini akan meningkatkan kunjungan ke mall dan menggerakkan kondisi usaha di seluruh pusat perbelanjaan.
Untuk diketahui, tidak ada aturan khusus bagi anak dibawah 12 tahun untuk masuk mal, namun tetap harus didampingi orang tua yang sudah divaksin Covid-19.
“Saat ini kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan sekarang semua orang yang berada dalam pusat perbelanjaan sudah divaksinasi,” ujarnya.
Uji coba anak-anak boleh masuk mal baru akan diterapkan di 5 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pelonggaran aturan pada bioskop.
Pada kota level 3 dan 2, kapasitas maksimal bioskop 50% dan pengunjung dengan status kuning (tervaksin dosis 1) pada aplikasi PeduliLindungi sudah boleh masuk.
“Yang tadinya hanya hijau saja sekarang bisa masuk dengan kuning,” ujar Luhut.