PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru: Dilarang Mudik, Mal dan Wisata Dibuka

BANDUNG – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bahkan pemerintah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Aturan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam imendagri terdapat diktum kesatu, yang memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru bagi warga pendatang. Poin tersebut juga menyebut ada sanksi sesuai perundang-undangan bagi yang melanggar.

Masyarakat diimbau agar tak berpergian, pulang kampung atau mudik dengan tujuan tak mendesak.

Pemerintah pun meminta kepala daerah untuk melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes).

Saat Nataru, ada tiga lokasi yang menjadi sorotan pemerintah pusat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Saat Nataru, tiap kepala daerah juga diminta untuk menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Sementara aturan berbeda diterapkan di mal atau pusat perbelanjaan, yang mana operasinya diperpanjang menjadi 09.00-22.00 guna mencegah penumpukan pengunjung. Hanya saja, kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 50 persen.

Pemerintah juga memperbolehkan untuk bioskop dan tempat makan di dalam mal  beroperasi.

Pemerintah juga memperbolehkan tempat wisata beroperasi pada liburan Natal dan tahun baru nanti.

Kendati demikan, kepala daerah di daerah-daerah destinasi wisata diminta waspada dengan menerapkan aturan PPKM level 3.

Di sisi lain, pemerintah daerah wajib menggelar ganjil genap di jalur menuju tempat wisata prioritas, serta Aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan bagi pengunjung tempat wisata.

Sumber: CNN