BANDUNG – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan Golden Visa Indonesian untuk Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Hal ini dilakukan secara simbolik dalam acara peluncuran Golden Visa Indonesia di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jokowi berharap, Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Mantan Walikota Solo ini mengingatkan pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif.
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent,” kata Presiden Jokowi pada Kamis, 25 Juli 2024.
“Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” imbuhnya.
Shin Tae-yong pun menyambut positif dan berterimakasih atas pemberian dari orang nomor satu di Indonesia tersebut. Eks pelatih Timnas Korea Selatan itu pun membagikan moment simbolis penyerahan Golden Visa Indonesia melalui Instagram pribadi miliknya.
“Terimakasih banyak Presiden Jokowi. Kami akan berusaha lebih keras dan lebih baik lagi untuk sepakbola Indonesia kedepannya. Semangat Indonesia. Ayo Garuda terbang lebih tinggi!,” tulis Shin Tae-yong dalam caption.
Apa itu Golden Visa?
Untuk diketahui, sebelumnya kebijakan Golden Visa disahkan pada 30 Agustus 2023 lalu. Regulasi ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Barang siapa yang memiliki golden visa, mereka dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, seperti jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.
Namun perlu diketahui bahwa visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, satu di antaranya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Agar bisa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.
Sementara bagi yang ingin tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
Adapun untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Namun ketentuan diberlakukan berbeda bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Untuk golden visa 5 tahun, setiap pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.