Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Dibuka Sampai 30 November 2024!

Photo / jasaraharja_jawabarat

Bandung – Jasa Raharja Bandung mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (1/10/2024), hingga 30 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menikmati berbagai keuntungan, termasuk diskon pajak bagi mereka yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo. Selain itu, program ini juga menawarkan beberapa fasilitas menarik, seperti:

Poin Penting Mengenai Program Ini:

1. Diskon dan Pembebasan: Ada lima manfaat yang bisa diperoleh:
– Diskon untuk pajak kendaraan bermotor.
– Bebas dari denda pajak kendaraan bermotor.
– Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II).
– Bebas dari tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya.
– Bebas dari denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

2. Syarat Pembayaran Pajak: Wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dapat menikmati diskon tambahan:
– 2% jika membayar dalam waktu 30 hari.
– 4% jika membayar dalam waktu 30-180 hari.

Masyarakat diimbau untuk segera mengunjungi Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka untuk mendapatkan manfaat dari program pemutihan ini. Dengan adanya program ini, diharapkan kepuasan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat, serta mengurangi jumlah tunggakan yang ada.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi halaman resmi Jasa Raharja Bandung atau Bapenda Jabar. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Untuk menyebarkan informasi tersebut, Jasa Raharja Bandung aktif memposting program detail di halaman Instagramnya, dengan harapan agar informasi ini dapat menjangkau lebih banyak warga.