BANDUNG – Lonjakan kasus Covid-19 membuat tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat, setiap harinya mengalami kenaikan jumlah jenazah.
Namun sayang, di situasi saat ini justru ada oknum yang memanfaatkannya jadi ladang mendapatkan penghasilan.
Bahkan masyarakat pun melaporkan bahwa adanya aksi pungli (pungutan liar) yang di lakukan oleh oknum petugas Pemakaman umum Covid-19 di TPU Cikadut.
Terkait kabar tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan bahwa oknum yang melakukan pungli itu telah dipecat.
“Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian. Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” tegas Ridwan Kamil melalui akun Instagram miliknya, Minggu (11/7/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya.
“Pemakaman pasien covid tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola,” tegas Kang Emil.
Selaku pemimpin di Jawa Barat, Kang Emil meminta maaf atas adanya aksi pungli tersebut.
“Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi,” kata Emil.
Dalam hal ini Ridwan Kamil memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Walikota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman covid di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
“Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar. Hatur nuhun,” imbuhnya.
Sementara sebelumnya, Sekertaris Dinas Tata Ruang (Sekdistaru) Kota Bandung, Achmad Tadjuddin mengatakan sudah mengklarifikasi terkait aksi pungli tersebut ke berbagai pihak, terutama ke Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Cikadut.
“Jadi kami sudah mengklarifikasi ke berbagai pihak, terutama ke UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) Cikadut, dan kami dan pak Kadis (Bambang Suhari), akan langsung berkonsolidasi dan menelusuri hal tersebut,” ungkapnya saat di hubungi, infobandungkota.com, Sabtu (10/7/2021).
Terkait dengan itu, di ketahui bahwa salah satu keluarga yang dimana merupakan beragama non-muslim, hendak memberikan keterangannya bahwa pada saat ayahnya yang meninggal dunia dikarenakan Covid-19.
Namun saat hendak dimakamkam di TPU Cikadut, ada salah seorang oknum dari petugas pemakaman meminta sejumlah uang, untuk biaya persiapan pemakaman, dan untuk yang beragama non-muslim tidak ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, mengenai dengan adanya pengakuan dari keluarga pasien Covid-19 yang meninggal tersebut, Achmad mengatakan, bahwa dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) menyayangkan dengan adanya kejadian itu.
“Dengan adanya kejadian itu, kami menyarankan sekali ya, kalaupun misalnya ada (pungli), itu kayanya hanya oknum dari petugas, ataupun para pencari nafkah di TPU (Tempat Pemakaman Umum) tersebut,” katanya.
Ia pun menambahkan, bahwa untuk proses pemakaman bagi pasien Covid-19 yang meninggal dan harus di makamkan di TPU Cikadut, itu tidak di pungut biaya sama sekali.
“Jadi untuk yang meninggal yang di akibatkan oleh Covid itu gratis, dan tidak melihat latar belakang maupun agama,” katanya.
Sementara itu, dengan adanya kejadian tersebut, Achmad mengatakan bahwa jika nantinya benar ada oknum dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang terbukti melakukan Pungutan liar (pungli), maka pihaknya akan menindak langsung dengan peraturan yang ada.
“Jika nantinya apabila ada oknum-oknum dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan para pekerja harian lepas, yang terlibat pungli, maka kami akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Novirahmaya