BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tetap gencarkan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, vaksinasi sendiri akan tetap dilaksanakan pada siang hari. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu pun memastikan vaksinasi tidak melanggar syariat Islam saat berpuasa.
Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksinasi pun tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi difatwakan boleh, kalau malam kita tidak ada waktu. Buka puasa lanjut salat Isya, lanjut tarawih ya. Keburu malam jam 9, jam 12 malam sudah enggak mungkin, tetap harus siang dan tidak melanggar syariat,” ujar Kang Emil saat menghadiri acara RUPS BJB di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung pada Selasa (6/4/2021).
“Tetap berjalan nggak ada perubahan, bedanya hanya tidak ada makan siang saja,” tegas Emil.
Diketahui sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terkait bahwa vaksinasi Covid-19 dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan tak membatalkan puasa.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/3/2021) lalu.
Namun, MUI juga menganjurkan pelaksanaan vaksinasi Corona di bulan Ramadhan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalankan puasa.
Penyuntikan vaksin Covid-19 pada siang hari saat berpuasa diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
“Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tulis Asrorun.
Apabila khawatir timbul efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.