BANDUNG – Bulan Ramadhan menjadi selalu satu moment yang paling di tunggu-tunggu bagi umat muslim dunia, begitupun umat muslim di Indonesia. Berbagai momen atau aktivitas saat bulan puasa kerap dijalani banyak orang, seperti ngabuburit jelang berbuka puasa.
Namun karena khawatir bakal menjadi klaster baru COVID-19, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah mengeluarkan sejumlah kebijakan khususnya terkait aktivitas di bulan ramdhan tahun 2021.
Oded mengatakan pada bulan ramadhan kali ini, setidaknya ada tiga kegiatan yang dilarang selama bulan ramadhan di Kota Bandung.
“Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah salat subuh,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
Selain kegiatan tersebut, Oded juga melarang kegiatan yang memicu kerumbunan, seperti sahur on the road.
“Sahur On the road kita tidak perbolehkan,” tegasnya.
Oded berharap, masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang telah dibuat selama bulan ramadan tersebut. Hal itu, lanjut Oded, merupakan sebagai upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Bandung.
“Kita melakukan perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro hingga tanggal 19 April 2021, sesuai dengan INMENDAGRI NO 7 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/kep. 182-Hukham/2021,” ujarnya.
“Kalau yang melanggar ya kita tindak,” tandasnya.