BANDUNG — Seorang remaja perempuan berinisial BR (16) melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial RZ (20) ke Polrestabes Bandung.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, di wilayah Jalan Budhi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/866/VI/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, korban mengalami kekerasan fisik setelah pelaku menghina dan memprovokasi dengan kata-kata kasar yang memicu ledakan emosi.
Korban diketahui memiliki riwayat disabilitas mental yang menyebabkan kesulitan dalam mengontrol emosi.
“Dia masuk ke rumah dan bilang cewek murahan, barang murahan, sana-sini mau. Saya emosi karena saya memang punya gangguan emosi, terus saya mukul tembok sama lemari. Setelah itu saya suruh dia keluar,” ujar BR saat dihubungi tim InfoBandungKota melalui WhatsApp, Senin (9/6/2025).
Sebelum kejadian, BR mengaku telah mengakhiri hubungan dengan RZ pada 13 Mei 2025. Selama menjalin hubungan, menurutnya, RZ justru sering kali meminta putus lebih dulu. Namun saat BR memutuskan hubungan secara serius, RZ justru tidak menerima dan mulai mengganggu.
“Sebelum putus, saya sempat ajak dia main ke rumah teteh tetangga saya yang dekat seperti kakak sendiri. Tapi setelah putus, dia malah makin ganggu. Padahal saya sudah berusaha menjauh,” ungkapnya.
Ketegangan memuncak pada malam kejadian ketika pelaku kembali muncul dan menolak pergi. Konfrontasi pun tak terhindarkan.
Korban mengakui bahwa dirinya sempat menampar pipi kiri pelaku karena tidak bisa mengendalikan emosinya. Namun pelaku membalas dengan pukulan ke bagian wajah korban.
“Dia pukul mata kanan saya sampai lebam. Tangan saya juga kena. Waktu itu jam 10 malam kurang lebih,” tambah BR.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada bagian mata dan tangan. Ia telah menjalani visum di RS Sartika Asih sebagai bagian dari proses hukum.
Usai kejadian, korban tidak langsung pulang dan memilih menginap dua malam di rumah tetangganya karena ketakutan. Orang tuanya baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu malam.
Keesokan harinya, pelaku sempat datang kembali ke rumah tempat korban menginap dan memberikan salep. Namun setelah itu, pelaku tidak lagi terlihat dan keberadaannya kini tidak diketahui.
Laporan resmi dibuat oleh ibu korban pada Senin pagi, 9 Juni 2025, untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak kepolisian.
“Dia bilang masih sayang, tapi saya tolak. Saya bilang: ‘Cara kamu salah, kamu udah injak harga diri saya’,” ucap BR.
Saat ini, pelaku masih dalam pencarian dan statusnya dalam laporan kepolisian tercatat sebagai dalam penyelidikan (lidik).
Kasus ini dilaporkan dengan dasar dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana, termasuk jika menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis pada korban.
Korban dan keluarganya berharap agar pelaku segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.