BANDUNG — Libur sekolah dalam rangka Lebaran 2025 telah resmi dimajukan.
Jika sebelumnya dijadwalkan mulai 26 Maret, kini libur akan berlangsung lebih awal, yakni pada 21 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno pada Rabu (5/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran.
“Libur sekolah kita mulai lebih awal yaitu tanggal 21 Maret dan nanti masuk tanggal 9 (April). Dengan rentang waktu yang lebih lebar, kita harapkan untuk mengurangi risiko penumpukan di jalur mudik maupun arus balik ya,” jelas Pratikno yang dilansir dari laman Instagram Tirto.id.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 hingga 27 Maret 2025.
“Sudah diterbitkan surat edaran dari KemenPAN-RB bahwa flexible working arrangement (bagi ASN) itu telah ditetapkan mulai 24 sampai 27 Maret 2025,” tambahnya.
Jadwal Terbaru Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah
Berikut perubahan jadwal libur Ramadhan dan Idul Fitri 2025 bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan:
– 27 Februari – 5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
– 6 – 20 Maret 2025: Kegiatan belajar kembali berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
– 21 – 28 Maret & 2 – 8 April 2025: Libur Idul Fitri.
– 9 April 2025: Kegiatan belajar di sekolah kembali dimulai.
Perubahan dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menetapkan sistem work from anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025.
“Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan peraturan tentang WFA,” kata Mu’ti, dikutip dari laman Kompas.com.
Selain itu, ada pertimbangan agar libur sekolah minimal dimulai H-7 Lebaran sesuai dengan arahan pemerintah.
“Kami sampaikan untuk belajar mandiri di lingkungan keluarga atau masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi arus perjalanan selama musim mudik bisa lebih lancar dan mengurangi kepadatan di berbagai jalur transportasi.