• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 20 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
26 Mar 2021
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK sebagai Menteri Sosial Ad Interim

Muhadjir Effendy sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) 2019-2024 dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. (Foto: tirto.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Larangan ini berlaku mulai 6 Mei – 17 Mei 2021. Sedangkan untuk sebelum dan sesudah tanggal tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar kota kecuali untuk keperluan mendesak.

“Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).

Berita Terkait

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

19 May 2025
KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

19 May 2025
Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

19 May 2025
Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah dari Malaysia, Minta Efisiensi hingga Koordinasi Total

Prabowo Setuju Aset Koruptor Dirampas, Megawati Bilang Bisa Disalahgunakan

14 May 2025

Keputusan itu diambil dari hasil rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga dan TNI-Polri, serta sudah meminta pertimbangan Presiden Joko Widodo.

Menurut Muhadjir, mudik dilarang agar hasil program vaksinasi bisa berjalan maksimal. Sementara aturan yang menunjang larangan ini akan diatur oleh lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19, Menhub, dan TNI-Polri.

“Sedangkan cuti bersama akan tetap diberikan selama 1 hari setelah Hati Raya Idul Fitri. Bansos juga akan diteruskan dan bantuan khusus untuk warga Jabodetabek seperti tahun lalu masih akan dibahas lebih lanjut, ” terang Muhadjir.

Kementerian dan lembaga terkait akan mengatur pergerakan barang dan orang selama puasa dan lebaran. Kemudian Kementerian Agama akan mengatur acara keagamaan selama puasa dan lebaran, dengan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan masyarakat.

Seluruh kementerian/lembaga juga akan membantu mengkomunikasikan larangan mudik ini kepada masyarakat.

Tags: Mudik LebaranMuhadjir Effendy

Rekomendasi untuk Anda

Polri Persilakan Warga yang Mudik Titipkan Kendaraan dan Barang Berharga di Kantor Polisi
Nasional

Polri Persilakan Warga yang Mudik Titipkan Kendaraan dan Barang Berharga di Kantor Polisi

2 April 2024
Syarat Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kendaraan Pribadi
Nasional

193,6 Juta Orang Diprediksi Mudik, Pemerintah Terbitkan Pengaturan Lalu Lintas Lebaran 2024

18 March 2024
Hore! Ada 300 Kursi Mudik Gratis ke 5 Kota dari Pemkot Bandung dan Defend ID
Bandung Kota

Hore! Ada 300 Kursi Mudik Gratis ke 5 Kota dari Pemkot Bandung dan Defend ID

14 April 2023
Ma’ruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin: Pemudik Tidak Boleh Berlama-lama di Rest Area, Harus Gantian

12 April 2023
Stok Pertalite di Bandung Raya dan Priangan Timur Dipastikan Aman
Nasional

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran

8 April 2023
Cegah Penumpukan Arus Balik, Pemerintah Perbolehkan Pengajuan Cuti Tambahan
Nasional

Cegah Penumpukan Arus Balik, Pemerintah Perbolehkan Pengajuan Cuti Tambahan

7 May 2022
Next Post
Pemkot Bandung Berlakukan Segel 14 Hari bagi Pelanggar Jam Operasional

Pemkot Bandung Agendakan FGD Sebelum Mulai Pembelajaran Tatap Muka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In