BANDUNG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan penting terkait sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Mulai tahun 2025, nama PPDB resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
“Karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025), sebagaimana dilansir dari detikEdu.
Menurutnya, perubahan ini bukan hanya soal pergantian nama semata, tetapi juga mencakup pembaruan dalam sistem yang bertujuan memastikan semua warga negara mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” tambahnya.
Empat Jalur Penerimaan pada SPMB 2025
Dalam implementasinya, sistem SPMB 2025 akan membuka empat jalur penerimaan murid baru yang dapat dipilih oleh calon peserta didik. Keempat jalur tersebut antara lain:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Syarat Umum Pendaftaran di SPMB 2025
Terkait persyaratan pendaftaran, Kemendikdasmen menetapkan sejumlah aturan umum sesuai jenjang pendidikan yang diinginkan. Berikut adalah persyaratan umum bagi calon murid di setiap jenjang:
- SD (Kelas 1):
- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
- Calon murid yang berusia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan, apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
- SMP (Kelas 7):
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.
- SMA/SMK (Kelas 10):
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.
Dengan perubahan ini, Kemendikdasmen berharap dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan berkualitas, seiring dengan upaya untuk terus memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia.