BANDUNG – Kelompok buruh yang terdiri dari Aliansi Buruh Bekasi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Jawa Barat, berhasil mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk menekan surat keputusan upah minimum sektoral kota ( SK UMSK ) 2020.
SK UMSK itu dikeluarkan untuk tiga daerah yaitu itu di antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya, ratusan buruh telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro No 22, Kota Bandung, Selasa (29/9/2020) siang.
“Desakan ini kita perlu lakukan karena selama enam bulan ajuan UMSK bulan maret 2020 belum juga di seujui,” ujar Ketua Umum Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ), Ajat Sudrajat, di Gedung Sate, Selasa (30/9).
Usai melakukan audiensi dengan perwakilan Pemprov Jawa Barat, bahwa UMSK untuk kabupaten Purwakarta telah di tandatangani oleh Ridwan Kamil. Sementara untuk kabupaten dan kota Bekasi menyusul beberapa menit kemudian.
Dalam hasil audiensi tersebut akhirnya Ridwan Kamil menandatangani UMSK untuk kabupaten dan kota Bekasi. di Gedung Pakuan (rumah dinas).
Besaran UMPS untuk tiga daerah tersebut berdasar dari PP 78 Tahun 2015 naiknya 8.05 dari upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan.
UMK 2020 Kabupaten Purwakarta Rp Rp4.039.067,66, Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51 dan Kota Bekasi Rp 4.589.708,90.
Dalam aksinya parah buruh pun tidak hanya menuntut UMSK 2020, sekaligus juga untuk menolak di sahkannya RUU omnibuslaw oleh DPRI dan pemerintah.
“Jika di sahkannya RUU omnibuslaw akan berdampak buruk bagi kita semua buruh dan para pekerja, karena RU omnibuslaw lebih berbahaya dari pada Covid-19,” ujar Ajat.