BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku menolak hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras).
Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman beralkohol atau miras di empat provinsi menuai polemik.
Namun Ridwan Kamil mengklaim masih banyak sektor investasi lain yang lebih menarik dibandingkan investasi di sektor miras.
“Dalam pandangan saya untuk memajukan Indonesia, banyak investasi yang lebih menjanjikan dibandingkan miras,” ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu di Bandung, Selasa (2/3/2021).
Ridwan Kamil menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu pertemuan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak terkait yang mempunyai kewenangan atas Perpres tersebut.
“Jadi kita sedang menunggu ada pertemuan antara MUI dengan pihak terkait di Perpres ini,” ujar Kang Emil.
Selain Kang Emil, reaksi penolakan terhadap Perpres tersebut dilontarkan oleh sejumlah ormas Islam di Jabar.
“Kita secara khusus dari NU, khususnya PWNU Jabar tidak sepakat dengan kebijakan tersebut, karena apa pun alasannya jika kita bicara soal manfaat dan mudharat, sisi manfaat dan perkara yang membahayakan, miras sisi mudharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya,” tegas Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah saat dikonfirmasi detikcom, Senin (1/3/2021).
Hasan Nuri atau yang akrab disapa Gus Hasan mengatakan bahwa dampak negatif dari miras tidak hanya dirasakan saat ini. Namun, keberadaan miras juga mengancam generasi yang akan datang.
“Kita sepakat dari NU Provinsi Jabar, tidak setuju dengan adanya pembukaan investasi dalam minuman keras,” terang Gus Hasan.
Ia pun menegaskan bahwa investasi untuk mendongkrak perekonomian Indonesia tak hanya berasal dari miras.
“Saran kami lebih baik mengejar investasi di sisi lain yang bisa membawa negeri ini lebih berkah untuk masa yang akan datang,” cetusnya.
Diwartakan infobandungkota.com sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (perpres) soal izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, dilansir dari laman CNN, Selasa (2/3/2021).