BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menetapkan dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa masuk sekolah atau memulai kegiatan pembelajaran tatap muka di kelas.
Syarat ini ditegaskan Ridwan Kamil usai menggelar rapat gugus tugas Jabar di Makodam III Siliwangi Bandung, Senin (3/7/2020) lalu.
Syarat pertama yaitu sekolah harus berada di zona hijau Covid-19.
Selain itu, sekolah yang hendak memulai kegitan belajar tatap muka pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Yang pertama, sekolahnya harus berada di Kecamatan berzona hijau,” kata Ridwan kamil, dikutip dari situs resmi Pemprov Jabar, Rabu (5/8/2020).
“Yang kedua, sekolahnya harus sudah siap menjalankan protokol kesehatan dan skema pembelajaran,” tegas pria yang karib disapa Kang Emil itu.
Ridwan Kamil juga meminta pihak sekolah untuk menerapkan skema pembelajaran dengan membatasi kapasitas jumlah siswa.
“Jadi harus dibatasi jumlah siswa menjadi setengah dari kapasitas. Makanya nanti ada yang sekolahnya Senin, Selasa, Rabu, lalu selanjutnya bergiliran” ucap Kang Emil.
Namun menurut Gubernur Jabar itu, sekolah tetap tidak diizinkan memulai kegiatan pembelajaraan jiga belum siap memenuhi syarat tersebut.
“Meskipun sekolahnya sudah berada di zona hijau, tetapi belum bisa memenuhi syarat itu, maka kita tidak akan mengizinkan menggelar sekolah tatap muka dahulu” papar Kang Emil.
BACA JUGA:
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2020
Sekolah di Bandung Belum Diizinkan Masuk Sekolah Tatap Muka
Wali Kota Bandung Minta Masyarakat Tertib Pakai Masker