• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 7 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
16 Dec 2021
in Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Ridwan Kamil Melarang Keramaian Saat Perayaan Tahun Baru
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru (nataru).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan, meski kasus COVID-19 mulai mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada.

Berita Terkait

Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025

Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025

5 June 2025
Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

5 June 2025
Kota Bandung Komitmen Melawan Korupsi, Siap Jadi Contoh Tata Kelola Bersih

Kota Bandung Komitmen Melawan Korupsi, Siap Jadi Contoh Tata Kelola Bersih

5 June 2025
ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota

ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota

3 June 2025

Untuk itu, penanganan pandemi COVID-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur nataru.

“Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik, sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan,” kata Ridwan Kamil, saat menjadi narasumber program Satu Meja The Forum ‘Setelah Pandemi Berakhir’ Kompas TV, di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Salah satu pengetatan yang akan dilakukan adalah melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun.

Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya.

“Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh,” ucap Kang Emil- sapaannya.

Kang Emil mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan optimal.

“Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat-tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindunginya dipasang, tapi tidak dipraktikan di lapangan, sehingga kita akan perketat itu dengan sanksi juga,” kata Ridwan Kamil.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Ada tujuh poin dalam surat edaran tersebut.

Pertama, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Kedua, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Ketiga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Keempat, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Kelima, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Keenam, mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.

Terakhir, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

“Sehingga diharapkan orang tua ikut jadwal anaknya yang tidak libur, sehingga upaya-upaya ini mengurangi potensi pergerakan yang berlebihan,” kata Kang Emil.

“Sambil mengimbau kalau bisa berbahagianya liburannya di rumah itu tidak perlu mencari piknik ke mana-mana,” imbuhnya.

Tags: JabarJawa BaratRidwan KamilTahun Baru

Rekomendasi untuk Anda

Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025
Bandung Kota

Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025

5 June 2025
Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!
Bandung Kota

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

5 June 2025
Kota Bandung Komitmen Melawan Korupsi, Siap Jadi Contoh Tata Kelola Bersih
Bandung Kota

Kota Bandung Komitmen Melawan Korupsi, Siap Jadi Contoh Tata Kelola Bersih

5 June 2025
ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota
Nasional

ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota

3 June 2025
Anggota Komisi X DPR: Gaji Guru Idealnya Rp 25 Juta per Bulan, Demi Pendidikan Bermartabat
Bandung Kota

Mulai Juni 2025, Sekolah di Jabar Masuk Jam 6 Pagi dan Libur Sabtu-Minggu

1 June 2025
Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 13 Korban Tewas, Evakuasi Masih Berlanjut
Jawa Barat

Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 13 Korban Tewas, Evakuasi Masih Berlanjut

31 May 2025
Next Post
Pemkot Bandung Sasar Ratusan Sekolah Dasar untuk Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Pemkot Bandung Sasar Ratusan Sekolah Dasar untuk Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In