RKUHP: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

Ilustrasi borgol. (Sumber Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

BANDUNG – Undang-undang pemberantasan korupsi memang telah mengatur hukuman penjara dan denda untuk para koruptor. Namun ternyata, hukuman ini tidak membuat jera, masih ada saja orang yang korupsi di negara ini.

Terkini, Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) terbaru mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi yang hukuman pidananya mengalami penurunan.

Pada Pasal 603 dijelaskan bahwa koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pidana penjara pada RKUHP terbaru ini mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pala pelaku korupsi bisa dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Berikut bunyi pasal tersebut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.”

Bahkan di dalam RKUHP terbaru juga mengatur soal suap pada Pasal 605, yang mana pidana penjaranya sama dengan UU 20/2001, hanya saja denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.

Dijelaskan bahwa orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara paling singkat dapat dipenjara satu tahun dan paling lama 5 tahun bui. Serta denda paling sedikit kategori III yakni Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.

Bunyi Pasal 605 Ayat 1;

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.”

Adapun untuk dendanya, di dalam Pasal 5 UU Nomor 20/2001 disebutkan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).”

Sumber: CNN Indonesia