BANDUNG — Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kini resmi menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama para wakilnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan tersebut.
Utut menjelaskan beberapa poin penting dalam revisi UU TNI ini, termasuk kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam aturan baru ini.
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir terkait pengesahan RUU tersebut. Mayoritas anggota menyatakan setuju.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani dilansir dari laman Detik.com.
“Setuju,” jawab peserta sidang secara serempak, diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, RUU TNI telah disepakati dalam pembahasan tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dan pemerintah pada Selasa (18/3). Meski demikian, sehari sebelum paripurna, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto masih mengadakan pertemuan tertutup dengan Komisi I DPR RI selama dua jam untuk membahas aspek teknis aturan ini.
Menurut Supratman, pembahasan terakhir dilakukan untuk memastikan penyempurnaan teknis tanpa mengubah substansi. Ia menegaskan kembali bahwa aturan baru ini tidak mengarah pada pengembalian dwifungsi TNI.