BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar berhasil menangkap pelaku pencabulan dan asusila terhadap anak usia 5 tahun.
Tersangka berinisial U (62) diringkus di kediamannya di daerah Pataruman, Banjar, Jawa Barat.
Demi melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku merayu korban yang masih bocah itu dengan memberi uang dan jajanan. Adapun korban merupakan anak tetangganya.
“Dengan mengiming-imingi Bunga (nama samaran) uang dan jajanan, U berhasil menyalurkan hasratnya terhadap bocah tetangganya sendiri,” ujar Kabid humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
Sementara itu, Kapolres Banjar mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan warga yang melihat keganjalan di sebuah rumah kosong.
“Kejadian bermula dari laporan tetangga korban, yang melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong di lingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Banjar, pada tanggal 31 Januari 2021, dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya,” ujar AKBP Melda Yanny dalam konferensi pers di Sat Reskrim Polres Banjar, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya, korban telah kemakan rayuan pelaku yang kerap memberikannya uang jajan.
“Korban dan tersangka sudah terjalin keakraban, karena tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan Rp5 ribu sampai dengan Rp10 ribu. Sehingga terjadilah kejadian pada tanggal 31 Januari tersebut, gimana korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka,” ungkap Kapolres Banjar itu.
“Pada saat kejadian sekitar jam 13.00, ada saksi mata melihat korban dan tersangka keluar dari rumah kosong tersebut dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya. Atas kejadian tersebut, tetangga korban langsung memberitahukan Ibu korban, setelah ditanya korban pun mengakui perbuatan tersangka U, kalau dia diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, hingga mengakibatkan alat kelaminnya sakit,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014.
Dengan adanya Kejadian ini, Kapolres Banjar meminta agar para orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya.
“Kepada para orang tua lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” imbaunya.