BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menindak tegas keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang kian marak, terutama saat peningkatan volume sampah selama masa libur Lebaran.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan meski jalur dan jadwal pengangkutan sampah telah kembali normal, lonjakan timbulan sampah membuat penumpukan masih terjadi di berbagai titik.
Dalam kondisi normal, Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari. Namun sejak H-1 hingga H+4 Lebaran, volume tersebut meningkat sekitar 20 persen menjadi kurang lebih 1.800 ton per hari.
“Akibatnya, meskipun pagi hari sampah diangkut, pada sore harinya sudah kembali menumpuk. Besok paginya muncul lagi tumpukan baru dengan jumlah yang hampir sama,” ujarnya di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu, 25 Maret 2026.
Farhan menjelaskan, tingginya produksi sampah baru membuat pengurangan tumpukan tidak signifikan. Dari sekitar 980 ton sampah yang mampu diangkut setiap hari, masih tersisa sekitar 500 hingga 600 ton yang harus ditangani melalui berbagai metode pengolahan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Bandung terus meningkatkan kapasitas pengolahan sampah. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya penguatan program petugas pemilah sampah (Gaslah), pengembangan insinerator, serta pengolahan sampah organik di sejumlah wilayah seperti Ciwastra dan Gedebage.
“Pada triwulan kedua tahun ini, kami akan meluncurkan program baru berupa RDF dan penambahan kapasitas insinerator untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah,” kata Farhan.
Di tengah upaya tersebut, Farhan menyoroti keberadaan TPS ilegal yang dinilai memperparah kondisi di lapangan. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 60 titik TPS ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bandung.
“TPS ilegal ini tidak bisa dibiarkan. Itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi,” tegasnya.
Sebagai langkah penanganan, Pemkot Bandung kini melakukan patroli selama 24 jam untuk mengidentifikasi, mengangkut, sekaligus menutup titik-titik TPS ilegal. Tidak hanya itu, pemerintah juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Siapapun yang terbukti membuang sampah di TPS ilegal akan kami proses secara hukum,” ujarnya.
Farhan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut melaporkan keberadaan TPS ilegal melalui media sosial. Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu percepatan penanganan di lapangan.
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam mengurangi sampah dari sumbernya, terutama dari rumah tangga.
“Semua kembali kepada kita. Apakah kita mampu mengurangi sampah dari rumah sendiri atau tidak. Itu yang sangat menentukan,” tuturnya.
















