BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat perlindungan terhadap warga dari praktik rentenir yang meresahkan.
Salah satu langkah konkret yang tengah dipersiapkan adalah membentuk perwakilan Satgas Anti Rentenir di seluruh kecamatan.
Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat menerima audiensi Satgas Anti Rentenir di Balai Kota Bandung, Rabu (4/6/2025).
“Saya akan bicarakan dengan Pak Wali agar di tiap kecamatan ada perwakilan Satgas Anti Rentenir. Ini penting supaya masyarakat merasa tenang dan terlindungi,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, satgas ini akan fokus pada dua hal utama: pengawasan praktik pinjaman merugikan dan sosialisasi solusi keuangan yang aman.
“Kehadiran Satgas ini akan membantu mengawasi praktik-praktik pinjaman yang merugikan dan menyosialisasikan solusi yang lebih aman bagi warga,” imbuhnya.
Menurutnya, banyak warga terjebak pinjaman karena tergiur proses yang cepat, padahal di balik itu ada bunga tinggi yang mencekik.
Untuk itu, Satgas juga akan mendatangi tiap RW untuk menjangkau langsung persoalan di masyarakat.
Tak hanya soal pengawasan, Satgas Anti Rentenir juga akan dikolaborasikan dengan berbagai program pemberdayaan ekonomi warga seperti UMKM Center, pusat kuliner, dan inkubasi bisnis di 30 kecamatan.
“Ini bisa kita kolaborasikan dengan program yang kita rencanakan ini berjalan,” katanya.
14 Kecamatan Sudah Jalankan Program Kampung Bersih Rentenir
Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 14 kecamatan yang menjalankan program Kampung Bersih Rentenir (KBR), dimulai dari Kecamatan Sukajadi dan Ujungberung sebagai proyek percontohan.
“Dalam 1 tahun itu 500 laporan yang datang by name by address. Kita saring lagi itu apakah pinjam ke rentenir atau bukan?” jelasnya.
Untuk menjawab tantangan di lapangan, ia mendukung penuh rencana penambahan SDM Satgas di tiap kecamatan. Menurutnya, dengan struktur yang lebih masif, penanganan kasus bisa lebih efektif.
“Seorang anggota satgas, satu minggu menangani dua orang korban. Kita bagi per wilayah. Maka dengan adanya satgas per kecamatan lebih efektif,” tegasnya.
Bandung Jadi Kota Percontohan Nasional
Program ini mendapat dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung. Plt. Kepala Dinas, Tatang Muhtar, menilai inisiatif ini sebagai langkah pionir di Indonesia.
“Penanganan rentenir yang terstruktur baru kita temukan di Bandung. Bahkan Gubernur Jawa Barat mengapresiasi dan mendorong program serupa di provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro, Tris Avianti, menyoroti munculnya koperasi-koperasi yang menyusup dari luar kota dan menyalahgunakan praktik pinjaman.
“Ada koperasi yang dari luar kota, tapi beroperasinya di Bandung. Mereka ini menyusup lewat kedok koperasi,” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipatif, pihaknya mendorong pembentukan koperasi warga di bawah program KBR dan rutin memberikan literasi keuangan bekerja sama dengan OJK.
“Kami juga bantu warga mengurus legalitas usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), ikutkan bazar, hingga membina usaha hidroponik. Bahkan ada warga yang bisa memanfaatkan lahan kosong untuk usaha dan kemandirian ekonomi,” katanya.
Warga Bisa Lapor Langsung
Bagi warga Kota Bandung yang butuh pendampingan atau ingin melapor soal praktik rentenir, bisa menghubungi Satgas Anti Rentenir melalui Call Center di 0811-2131-020 atau langsung ke kantor di Gedung Dekopin, Jalan Buahbatu No. 26, Bandung.