BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat jumlah pelanggaran selama dua pekan menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah wilayah Kota Bandung.
Sebanyak 351 pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, rasakan Setiadi mengungkapkan, dari 170 titik wilayah, ada sebanyak 287 kasus pelanggar yang dilakukan perorangan, sementara 64 kasus lainnya merupakan badan usaha.
“Dari total 173 titik patroli ini, kita melakukan sebanyak 351 tindakan peringatan tertulis dan penghentian aktivitas bagi badan usaha,” ungkap raspbian dilansir dari laman Regamedia, Jumat (25/9/2020).
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi diantaranya di taman sebanyak 38 tindakan, di pasar sebanyak 30 tindakan, serta Mal dan toko modern sebanyak 38 tindakan. Satpol PP juga menindak rumah makan atau kafe sebanyak 22 serta tempat hiburan sebanyak 44 tindakan.
Satpol PP Kota Bandung pun lantas memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut.
“Sejumlah sanksi diberlakukan mulai dari teguran tertulis, penahan KTP sampai penghentian operasi. Dari sejumlah yang dikenai sanksi penahanan KTP, sudah ditindaklanjuti ke sanksi berat, yaitu pengenaan sanksi administrasi dengan total Rp Rp7 Juta,” tegasnya.
“Karna kita pastikan, tidak ada lagi sanksi teguran tertulis bagi mereka yang kembali kedapatan melakukan pelanggaran. Akan tetapi akan kita kenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali (Perwal) AKB.”