BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengumpulkan uang sebesar Rp 83 juta yang didapat dari hasil denda administrasi para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Total itu didapat dari operasi pada priode Januari hingga 14 Juni 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi memastikan pihaknya terus melakukan pemantauan dan penindakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kita membentuk tiga tim dalam pemantauan dan penindakan ini. Tim pertama ke pasar tradisional. Tim kedua ke pusat perbelanjaan, tempat niaga, dan tempat keramaian, dan tim ketiga ke usaha-usaha malam. Kita denda bagi mereka yang tidak menggunakan masker,” ujar Idris di Balai Kota Bandung, Selasa (15/6/2021).
Selain itu dikatakan Idris, besaran denda yang dikenakan bagi perorangan senilai Rp 50 ribu. Sementara denda bagi lembaga atau perusahaan yang melanggar sebesar Rp 500 ribu. Satpol PP Kota Bandung pun di 2020 berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 170 juta.
“Uang ini kita setorkan ke kas daerah. Di tahun 2020, kita mengumpulkan uang dari hasil denda administrasi sebesar Rp 170 juta. Sementara di 2021,terhitung Januari sampai 14 Juni ini, kita mengumpulkan uang sebesar Rp 83 juta,” tandasnya.