BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung terus melakukan monitoring tempat makan dalam pemberlakuan PPKM Level 4.
Diketahui, Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli hingga 02 Agustus 2021.
Dalam aturan terbaru, warung makan pedagang kaki lima (PKL) diizinkan untuk melakukan makan ditempat dengan pembatasan waktu dan protokol kesehatan yang ketat, yakni hanya 20 menit.
Namum, Satpol PP Kota Bandung masih menemukan masyarakat yang sedang makan di pedagang kaki lima (PKL) atau warteg melebihi waktu yang ditentukan hanya 20 menit.
Mereka yang melanggar diberikan teguran dan jika membandel akan diberi sanksi denda.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, pihaknya menemukan pelanggaran yaitu masyarakat yang sedang makan di warung di wilayah Dipatiukur melebihi ketentuan waktu 20 menit.
Rasdian pun kemudian langsung memberikan sanksi ringan kepada yang bersangkutan.
“Ada lebih dari tiga orang, tapi kita sampaikan silahkan bapak makan disitu habiskan setelah selesai baru kita sesuaikan aturan yang ada,” kata Rasdian, di Balai Kota Bandung, Kamis (29/07/2021).
Salain itu, petugas akan memberikan sanksi kepada pelanggar mengacu kepada asas kelayakan dan kepantasan.
“Artinya begini, PKL itu sudah diingatkan bahwa itu salah berarti menyadari kita cukup berikan teguran lisan dan tertulis tapi saat diberitahu sudah tahu salah tapi malah bandel berarti kelayakan petugas di lapangan memberikan sanksi berikutnya sanksi sedang, pengambilan identitas atau denda,” jelasnya.
Terlepas dari itu, Rasdian menyebut sepanjang 1-20 Juli 2021, terdapat 1.831 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan. Sementara pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha mencapai 400 lebih.
Rasdian pun memastikan pihaknya sudah memberikan teguran tertulis dan lisan kepada 300 lebih pelaku usaha.
Sebanyak 40 pelaku usaha yang didenda adminstrasi dan tindak pidana ringan sebanyak 40 orang dan disegel sebanyak 10 pelaku usaha.
“Pelanggaran terkait batas operasional, kedua kapasitas berikutnya tingkat kerumunan,” katanya.
Lebih lanjut ia juga menambahkan, petugas juga memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang memaksakan beroperasi padahal tidak diperbolehkan.
” sanksi kepada pelaku usaha yang memaksakan beroperasi padahal tidak diperbolehkan,” pungkasnya.