BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana, selama Juni 2022.
Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebut pihaknya melakukan penertiban selama dua pekan sekali.
“Sebanyak tiga kali penertiban telah kami lakukan selang dua pekan sekali,” ujar Idris dalam Bandung Menjawab edisi Rabu, (22/6/2022).
Namun masih banyak titik lainnya yang menjadi target penertiban reklame ilegal.
“Untuk penebangan ada beberapa lagi diutamakan di Jalan Wastukancana, Tamansari, Aceh, Pajajaran, dan Jalan Ahmad Yani,” katanya.
Pada penertiban 12 reklame, petugas Satpol PP membutuhkan waktu 8 jam tiap titiknya.
“Jenis pelanggarannya macam-macam, ada yang memasang tidak pada tempatnya. Izinnya di Jalan Buahbatu, tapi dipasang di Jalan BKR,” katanya.
Selain itu, pihaknya menemukan kasus izin pasang 10 reklame, tapi kenyataannya mereka memasang 20 reklame. Bahkan ada pula yang mengajukan izin dan bayar pajak 10 hari, tapi selama 15 hari tidak diturunkan.
“Ada yang izinnya vertikal, tapi dipasangnya horizontal. Ini juga menyalahi aturan,” bebernya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, pihaknya sedang dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) reklame nomor 4 tahun 2012 dan Perda nomor 2 tahun 2017.
“Dalam perda tersebut tidak secara rinci menyatakan saat mereka sudah punya izin pendirian, tak ada pengawasan penuh oleh OPD pengampu,” tegasnya.
Idris membeberkan, usaha yang kerap melanggar peraturan reklame antara lain, usaha rokok, fesyen, dan produk kosmetik. Serta pelanggar reklame dari partai, tapi jumlahnya tak terlalu banyak
“Dari reklame ilegal ini, terhitung Pemkot harusnya bisa mendapat pemasukan Rp25 miliar,” pungkasnya.