BANDUNG -Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan mengungkapkan, total ada 200-an tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Namun dari jumlah tersebut, baru 85 tempat yang sudah mengajukan izin operasional kepada Disbudpar Kta Bandung. 85 tempat tersebut terdiri dari karaoke, pub dan diskotek atau klub malam.
“Sekitar 85 lima, itu tempat hiburan seperti club, karaoke, club malam,” ujar Edoo, dikutip dari laman Tribun, Selasa (18/8/2020).
Menurut Edo, para pemohon baru bisa beroperasi jika telah mendapatkan izin dari Sekda Kota Bandung.
“Ini (tempat hiburan) sudah ditinjau dan sudah final. Pengawasan nanti kita coba buatkan, setelah izin resmi keluar dari Sekda,” kata Edo.
“Belum diizinkan beroperasi, hanya surat permohonan sudah masuk ke kita. Ini surat belum ditanda tangani pak sekda dari Gugus Tugas,” bebernya.
Apabila sudah mendapatkan izin beroperasi, para pemilik tempat hiburan itu tetap harus mengikuti aturan seperti jam operasional dan pengurangan kapasitas sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Di Perwal nomor 46 tahun 20202 sudah ada soal jam buka, itu masing-masing berbeda. Karaoke jam 12:00 siang sampai jam sekian. club malam diskotik dari jam 18 sampai jam sekian,” pintanya.