BANDUNG — Program Indonesia Pintar (PIP) terus digulirkan untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan bantuan pendidikan yang tepat sasaran.
Salah satu upaya yang kini diwajibkan adalah transparansi dalam pengumuman daftar penerima serta fasilitasi aktivasi rekening bagi siswa penerima dana bantuan ini.
Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia diminta untuk mengumumkan secara terbuka siapa saja siswa yang berhak menerima dana PIP serta membantu mereka dalam proses aktivasi rekening.
Tanpa aktivasi dalam batas waktu yang telah ditentukan, dana yang seharusnya diterima siswa akan dikembalikan ke kas negara.
“Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan. Kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, dikutip dalam keterangan resminya dan dilansir dari laman Instagram Tirto.id pada Jumat (14/2/2025).
Penyaluran dana bantuan ini dilakukan langsung ke rekening siswa yang telah ditetapkan dalam SK penetapan penerima PIP.
Pengambilan dana hanya bisa dilakukan oleh siswa sendiri atau orang tua/wali melalui teller bank atau ATM.
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti jika siswa belum cukup umur untuk memiliki rekening sendiri atau tinggal di daerah yang minim akses perbankan, sekolah dapat diberikan kuasa untuk mencairkan dana tersebut.
“Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah. Jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan,“ katanya.
Namun, pihak sekolah yang diberi kuasa tidak diperbolehkan menarik iuran dari siswa untuk mengurus pencairan dana ini.
Jika ada kebutuhan biaya operasional dalam proses pencairan kolektif, sekolah hanya diperkenankan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS. Jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak. Uang PIP tersebut 100% harus sudah sampai ke siswa penerima,” tegas Suharti.
Ia juga mengingatkan bahwa hak penerima dana PIP harus diberikan secara penuh tanpa ada potongan atau intervensi dari pihak sekolah.
“Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” lanjutnya.