BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung, mengamankan seorang ibu berinisial IR (29) yang merupakan warga Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, lantaran melakukan penipuan penjualan dan penggelapan minyak goreng.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa personel Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku penipuan penjualan dan penggelapan minyak goreng, menunjukan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penyelidikan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus penjualan minyak goreng fiktif ini berawal adanya laporan dari korban.
“Awalnya ada dua orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar dan ke Polresta Bandung Polda Jabar sudah mentransfer sejumlah uang 50 juta dengan 100 juta sekian,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Rabu (9/3/2022).
Setelah mendapatkan laporan, bukti-bukti serta identitas pelaku, Polresta Bandung langsung melakukan pemanggilan terhadap IR.
“Jadi sudah dua kali kami melakukan surat panggilan tidak direspon, akhirnya kami membuat surat perintah penjemputan terhadap IR yang awalnya sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengiming-imingi akan memberikan bonus berupa handphone dan laptop bagi pembeli yang membeli sebanyak 500 sampai 1.500 karton minyak goreng.
“Total korban yang melapor ada 18 orang dan dari para korban tersebut pelaku ini berhasil mendapat uang sebanyak Rp1,1 miliar rupiah,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, IR dikenakan Pasal 378 dan 372 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.