BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus meningkatkan penegakan dan pengawasan pada pelaksanaan Pembatasan Seosial Beskala Besar (PSBB) proporsional yang diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Selama satu pekan PSBB, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah menindak sebanyak 22 pelanggar.
Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe hingga tempat hiburan.
Semua pelaku usaha tersebut melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.
Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan bahwa dari total 22 pelanggar tersebut, masih ada 10 pemilik usaha yang belum mengurus administrasi.
“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” ungkap Mujahid, dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung, Senin (18/1/2021).
Sebagian besar pelanggar telah melewati aturan jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi meski jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.
“Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” jelas Mujahid.
Saat penindakan di lapangan, tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar.
Kemudian, pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.
“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” bebernya.
Mujahid memastikan pihaknya akan terus bergerak melaksanakan penyisiran, terutama tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.
Hal ini ditegakkan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung dan sekitarnya.
“Tim gabungan terus beroperasi dari pagi sampai malam. Kita terjun bersama TNI, POLRI termasuk dari OPD (Organisasi Peangkat Daerah) lainnya seperti Diskar, Dishub, Disbudpar dan Disdagin,” pungkasnya.