BANDUNG – Serikat buruh di Kota Bandung mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8 hingga 10 persen untuk tahun 2025.
Pemkot Bandung pun menyatakan akan mempertimbangkan tuntutan tersebut sebelum memutuskan besaran UMK pada 30 November 2024 mendatang.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan agar pemerintah tidak lagi menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menentukan nilai UMK.
Menurut Dadan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 menjadi dasar perubahan tersebut.
Salah satu poin penting dalam keputusan MK adalah bahwa penetapan upah minimum tidak perlu lagi mengikuti indeks tertentu (alfa) antara 0,1 hingga 0,3.
Dadan berharap, pasca-putusan MK, penentuan UMK dapat mengacu pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tanpa menggunakan indeks alfa.
“Kami minta UMK 2025 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini, yang diperkirakan berkisar antara 7 hingga 8 persen. Untuk itu, kami usulkan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen di seluruh Jawa Barat dan Indonesia,” tegas Dadan.
Merespons hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi dari serikat buruh sebelum menetapkan angka UMK.
“Usulan-usulan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota (DPK),” ujarnya seperti dilansir dari laman detikjabar.
Andri menambahkan, saat ini Pemkot Bandung masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait ketentuan UMK.
Setelah menerima arahan resmi, pembahasan bersama LKS dan DPK akan segera dilakukan.
“Kami masih menunggu keputusan dari pusat untuk kemudian dibahas lebih lanjut,” tandasnya.