BANDUNG – Satres Polrestabes Bandung menangkap salah seorang petugas keamanan alias satpam yang bertugas di salah satu Rumah Sakit di Kota Bandung.
Satpam tersebut diduga menyetubuhi anak dari seorang ibu yang tengah menjalani perawatan.
“Persetubuhan dilakukan di Kota Bandung dengan korban anak di bawah umur, pekerjaan seorang security di salah satu Rumah Sakit, pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022).
Parahnya, pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu.
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di salah satu area Rumah Sakit.
“Dilakukan sudah lima kali, dengan modusnya membujuk, mengiming-imingkan, sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan,” ungkapnya.
“Dilakukan 5 kali di berbagai tempat, seperti kontrakan, di salah satu bangsal RS di kota Bandung,” ujarnya.
Rudi membeberkan, pelaku berkenalan saat korban menemani ibunya yang sedang sakit di menjalani perawatan.
“Hubungan korban dengan pelaku itu kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali yang tadi saya sampaikan,” katanya.
Sementara itu, Pelaku berinisial AW tersebut mengaku bahwa statusnya dengan korban adalah sepasang kekasih. Ia mengklaim persetubuhan yang dilakukan atas dasar saling suka.
“Karena ada hubungan kekasih, pacaran, karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.