BANDUNG – Sopir truk, Rouf (43), kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat.
Kecelakaan yang melibatkan 17 kendaraan ini mengakibatkan 30 orang korban, satu di antaranya meninggal dunia, sementara lainnya mengalami luka-luka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Rouf dijerat dengan pasal-pasal terkait kelalaian dalam berkendara sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam kasus ini, sopir truk terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimum Rp 24.000.000.
“Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,” ujarnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (11/11/2024), ketika Rouf mengemudikan truk Hino tractor head dengan kecepatan 50 hingga 60 km/jam di jalan tol yang menurun dan menikung.
“Saudara R pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head No Pol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast seperti dilansir dari laman tribun, Jumat (15/11/2024) malam.
Dikatakan, Rouf kurang berhati-hati dalam mengendalikan kendaraannya, sehingga menabrak beberapa kendaraan yang sedang terjebak dalam antrean akibat kondisi jalan yang menurun dan cuaca hujan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan bahwa selain kelalaian dalam mengantisipasi kondisi jalan, Rouf juga tidak mematuhi rambu-rambu yang ada, seperti mengurangi kecepatan saat melintas di jalan menurun dan menggunakan lajur yang sesuai untuk kendaraan berat.
“R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian,” ucapnya.
Seperti dilansir dari laman Tribun, Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi cuaca yang buruk dan jarak pandang yang terbatas seharusnya membuat sopir lebih waspada dan mengemudi dengan lebih hati-hati.
Dalam pemeriksaan, Rouf mengaku telah mencoba menginjak pedal rem, namun kecelakaan tetap tidak bisa dihindari.
Dia juga menyatakan tidak sedang dalam kondisi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun narkoba, sebagaimana hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan hasil pemeriksaan teknis pada truk yang terlibat, yang menunjukkan bahwa sistem rem dalam kondisi normal tanpa ada kebocoran.
Namun, suhu tinggi akibat pengereman yang terus menerus menyebabkan perubahan warna pada tromol rem, yang menjadi salah satu faktor yang memperburuk kecelakaan.
Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabagops Korlantas Polri, menyatakan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kombinasi berbagai faktor, termasuk kondisi jalan yang menurun dan menikung, cuaca hujan, serta kelalaian pengemudi dalam mengantisipasi bahaya di jalan tol.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh faktor-faktor penyebab kecelakaan tersebut.