BANDUNG – Personel gabungan dari Polsek Cikijing, Polres Majalengka, Koramil dan Satpol PP melakukan sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Cikijing, Kabupaten Majalengka, Sabtu (16/1/2021).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cikijing Komplek Toto Sumarto mengatakan, masyarakat wajib mengikuti aturan selama PPKM.
“Pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Majalengka menjadi perhatian kami dalam pelaksanaannya,” ujar Toto.
“Maka kita laksanakan patroli dan sambang untuk sosialisasikan kepada pengguna jalan di sepanjang jalan raya Cikijing dan lokasi pasar, dengan harapan warga bisa mengikuti aturan dari PPKM,” ujarnya.
Selain sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), petugas juga melaksanakan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di jalan raya Cikijing dan lokasi Pasar Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.
Warga masyarakat yang kedapatan belum menggunakan masker, petugas memberikan teguran dan sanksi berupa melakukan push-up serta memberikan himbauan untuk patuhi Protokol Kesehatan selanjutnya diberikan masker.
“Kami gelar Operasi Yustisi sekaligus sosialisasikan PPKM disejumlah pertokoan. Sesuai aturan, pemilik usaha wajib membatasi aktifitas di tempat kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jam operasional Toko dibatasi sampai pukul 19.00 wib,” jelasnya.
Kompol Toto Sumarto menambahkan selama penerapan PPKM kita akan terus melakukan pemantauan aktifitas warga setiap harinya dengan melaksanakan patroli gabungan. Tidak hanya di Jalan Cigasong yang banyaknya pertokoan, namun juga di lokasi lain yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti Perusahaan, pasar, tempat makan dan lain sebagainya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan dan aturan saat PPKM.