BANDUNG – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Kota Bandung berencana melakukan kegiatan study tour ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada 15-17 Desember 2021.
Pihak SMKN 9 memberikan konfirmasi terkait kabar bahwa study tour tersebut tidak berizin.
Humas SMKN 9 Ummi Minarsari membenarkan bahwa pihaknya akan menjalani studi tur ke Yogyakarta, yang bertajuk Kegiatan Penguatan Budaya Kerja di Industri Untuk Persiapan PKL Kelas XI Tata Boga.
Ummi memastikan hal ini sudah mendapatkan persetujuan dari hasil rapat bersama para orang tua murid.
Ia juga menekankan tidak mewajibkan seluruh siswa untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Ini program yang tertunda, yang tahun kemarin itu amanah dari orang tua karena keuangan itu sudah masuk. Saat kita rapat juga kita terbuka ini juga masukkan dari orang tua,” ujar Ummi pada Rabu (16/11/2021).
Di sisi lain, pihaknya juga sudah memastikan bahwa kegiatan ini merujuk kepada kurikulum yang berlaku di SMKN 9 Kota Bandung.
Adapun mengenai izin, pihaknya juga menegaskan sudah mengajukan ke KCD Bagian 7 Pemprov Jabar yang membawahi SMKN 9.
“Kita sudah ada pengajuan, memang masih dalam proses. Tapi ini juga baru sebatas rencana, kedepannya jika memang tidak memungkinkan bisa ada opsi lain,” kata Ummi.
Untuk protokol kesehatan, pihaknya sudah mempersiapkan sedari awal seperti surat vaksin dan antigen demi menjaga keselamatan siswa-siswi yang akan mengikuti acara tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menegaskan, sekolah yang berencana melakukan Studi tur, harus mendapatkan izin dari Disdik Jabar.
Namun jika ada sekolah yang tetap memaksa berangkatkan siswanya untuk Studi tur tanpa kantongi ijin, maka dipastikan akan dikenakan sanksi.
Hingga saat ini, Disdik Jabar belum menerima satu pun permohonan Studi tur dari sekolah. Terkait Studi tur di tengah pandemi sendiri, ada skala yang digunakan diantaranya skala kurikulum.
“Pertama, kalau skala kurikulum memang di Desember ini sudah berakhir pembelajaran semester pertama di masing-masing tingkatan. Artinya konsep Studi tidak mengganggu pelajaran. Tetapi kalau diliat konsep PPKM, maka yang bisa dilakukan dengan konsep itu memang harus ada permohonan ijin ke kita dulu. Namun sampai saat ini kami belum menerima permohonan itu,” terang Dedi.
Terlebih, saat ini Jawa Barat masih menerapkan status PPKM Level. Untuk itu, Dedi mengatakan jika keberangkatan direncanakan bulan Desember maka akan ada evaluasi terlebih dahulu.
Satu diantaranya, status Level kewaspadaan PPKM baik di Jabar maupun daerah tujuan Studi tur.
“Tentunya kalau dilakukan Desember maka evaluasi nya dilakukan pada dua pekan di Desember. Tetapi kita saat ini cenderung tidak mengizinkan,” kata Dedi.
Dalam referensi Dedi, masalah Studi tur ini perlu dikaji lebih jauh dengan berbagai pertimbangan. Alasannya, situasi pandemi di Indonesia yang belum dinyatakan selesai, membutuhkan tibdakan yang cermat.
“Jika memang konsep itu lebih berkaitan dengan isi pelajaran misalnya, kita pun dalam tahap awal tidak mengijinkan konsep perjalanan dengan jarak jauh. Kajian itu menyesuaikan ke Level ppkm yang ada, dan kemungkinan kita belum mengijinkan. Paling yang kita ijinkan berubah konsep dengan kondisi jarak yang tidak terlalu jauh,” ungkap Dedi.
Selain itu, ada pola lainnya yang bisa dijalankan sehingga target penyelesaian kurikulum bisa tercapai. Satu diantaranya, Studi tur dengan memadukan virtual dan on the spot.
“Atau yang kedua polanya adalah pola Studi ingin melihat langsung tetapi dengan virtual. Misalnya anak anak ada di sekolah, guru yang membidangi itu berada di lokus Studi itu,” kata Dedi.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada sekolah yang tetap bersikukuh menggelar Studi tur tanpa ijin, Dedi menegaskan sanksi yang diberikan akan berjenjang.
“Oh iya, kan biasanya Studi itu yang mereka lakukan informasi nya berjenjang. Kalau terjadi ada pemaksaan, jelas ada sanksinya baik lisan atau tertulis, atau jika membahayakan anak anak bisa pemeriksaan khusus yang rekomendasi nya dari kami,” pungkas Dedi.