BANDUNG — Kabar baik buat para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta! Pemerintah kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk mendukung daya beli dan kebutuhan hidup masyarakat pekerja.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menetapkan aturan baru terkait pemberian subsidi gaji ini.
Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 dan resmi diundangkan pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus,” tulis pasal 6 ayat 1 PMK tersebut, dikutip dari Tirto, Rabu (4/6/2025).
Syarat Penerima Subsidi
Tak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Namun, bantuan ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
“Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 ayat 3 dalam PMK tersebut.
Target: 17,3 Juta Pekerja
Program ini menjadi bagian dari lima paket stimulus ekonomi pemerintah guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi tetap di kisaran lima persen sepanjang 2025. Salah satu target utamanya adalah 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.
Secara total, subsidi ini ditargetkan menjangkau 17,3 juta pekerja, termasuk para guru honorer dan pekerja sektor swasta bergaji rendah.
Untuk mendukung program ini, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp10,72 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Ketenagakerjaan,” lanjut isi PMK tersebut.
Kapan Cair?
BSU ini akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan senilai Rp600 ribu per pekerja.