• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 9 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Subsidi Upah untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Mulai Cair, Syaratnya Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
08 Jun 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Kabar baik buat para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta! Pemerintah kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk mendukung daya beli dan kebutuhan hidup masyarakat pekerja.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menetapkan aturan baru terkait pemberian subsidi gaji ini.

Berita Terkait

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

5 June 2025
Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

5 June 2025
Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

4 June 2025
Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

4 June 2025

Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 dan resmi diundangkan pada Selasa, 3 Juni 2025.

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus,” tulis pasal 6 ayat 1 PMK tersebut, dikutip dari Tirto, Rabu (4/6/2025).

Syarat Penerima Subsidi

Tak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3. Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun, bantuan ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

“Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 ayat 3 dalam PMK tersebut.

Target: 17,3 Juta Pekerja

Program ini menjadi bagian dari lima paket stimulus ekonomi pemerintah guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi tetap di kisaran lima persen sepanjang 2025. Salah satu target utamanya adalah 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.

Secara total, subsidi ini ditargetkan menjangkau 17,3 juta pekerja, termasuk para guru honorer dan pekerja sektor swasta bergaji rendah.

Untuk mendukung program ini, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp10,72 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Ketenagakerjaan,” lanjut isi PMK tersebut.

Kapan Cair?

BSU ini akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan senilai Rp600 ribu per pekerja.

Tags: BSUNasionalPekerjaSubsidi Upah

Rekomendasi untuk Anda

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 
Nasional

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

5 June 2025
Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta
Nasional

Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

4 June 2025
Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari
Nasional

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

4 June 2025
Tak Lagi Pakai Buku, Sekolah Rakyat Siap Terapkan iPad sebagai Alat Belajar
Nasional

Tak Lagi Pakai Buku, Sekolah Rakyat Siap Terapkan iPad sebagai Alat Belajar

4 June 2025
ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota
Nasional

ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota

3 June 2025
Pemerintah Hadirkan Diskon Listrik 50 Persen Khusus Pelanggan 450 VA dan 900 VA Mulai 5 Juni
Nasional

Diskon Listrik 50% Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

3 June 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In