Pajak Baru: Pemerintah Kenakan PPN 1,1 Persen untuk Pembelian Agunan Mulai 1 Mei 2023
BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 Mei ...
BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 Mei ...
© 2020 Wardhana Indohome
© 2020 Wardhana Indohome