BANDUNG – Mulai tahun 2023 mendatang, cukai rokok tembakau diyakini akan naik sebesar 10 persen.
Sebab kabar terkini, Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau mulai Januari 2023. Bahkan selain rokok tembakau, rokok elektrik alias vape juga ikut naik.
Kenaikan cukai rokok ini berlakuk untuk golongan sigaret kretek mesin/SKM, sigaret putih mesin/SPM, dan sigaret kretek tangan/SKT yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
“Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangannya, seperti dilansir dari Tribun, pada Rabu (14/12/2022).
Sementara untuk cukai vape sendiri naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL naik 6 persen.
Menkeu RI menegaskan, kenaikan cukai rokok berlaku pada 2023 dan 2024. Ia pun menambahkan, untuk cukai vape setiap tahunnya naik 15 persen selama lima tahun ke depan.
“Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Nah berdasarkan keputusan tersebut, kira-kira harga rokok tahun 2023 jadi berapa ya?