BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran guna menciptakan ketertiban serta kelancaran lalu lintas di pusat kota.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh menyampaikan, operasi telah dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis seperti Jalan Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur hingga Otista.
“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” kata Ulloh, Senin 13 April 2026.
Ia menjelaskan, berbagai pelanggaran masih ditemukan di lapangan, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar hingga di bawah rambu larangan.
“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar seluruh wilayah dapat terjangkau pengawasan secara maksimal.
“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar. Kendaraan yang ditinggalkan langsung diangkut, baik menggunakan mobil derek untuk roda empat maupun truk untuk roda dua. Sementara bagi pengemudi yang berada di lokasi, penindakan dilakukan melalui tilang oleh kepolisian.
“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di basemen Alun-alun Kota Bandung. Hal ini dikarenakan kantor Dishub di Leuwipanjang masih dalam proses pembongkaran.
“Karena kantor Dishub yang di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran, jadi untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basemant Alun-alun Bandung,” tuturnya.
Adapun besaran denda yang dikenakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk kendaraan roda dua.
Pemkot Bandung memastikan operasi ini akan terus dilakukan secara konsisten sebagai upaya menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Bandung.
