BANDUNG — Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus dilakukan aparat. Terbaru, jajaran Kodam III/Siliwangi melalui Detasemen Intelijen (Den Intel) mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan tertentu (Type G) di Kota Bandung.
Penindakan ini dilakukan menyusul keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat ilegal di sejumlah titik. Operasi digelar di kawasan sekitar Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Komandan Den Intel Kodam III/Siliwangi, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pengamanan dan penertiban yang ditingkatkan.
“Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengamanan dan penertiban yang kami tingkatkan untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, dua orang di antaranya diduga sebagai pengedar, sementara lima lainnya merupakan pengguna. Seluruhnya langsung diamankan ke Markas Den Intel Kodam III/Siliwangi di Jalan Sumatra, Bandung, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyita ribuan butir obat keras ilegal dari berbagai jenis, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Eksimer, hingga Double Y yang dijual bebas tanpa izin resmi.
Wakil Komandan Den Intel Kodam III/Siliwangi, Mayor Chb Eddy Sutrisno menegaskan, peredaran obat keras ilegal merupakan pelanggaran serius yang membahayakan masyarakat.
“Peredaran obat-obatan keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku menjual obat dengan cara mangkal di lokasi tertentu dan melayani transaksi langsung maupun sistem cash on delivery (COD). Aktivitas ini dilakukan setiap hari dengan omzet mencapai jutaan rupiah.
Selanjutnya, dua orang terduga pengedar beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara lima orang lainnya masih dalam pendalaman.
Kodam III/Siliwangi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat terlarang.
















