• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 22 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Tak Pakai Masker di Kota Bandung Bakal Didenda Ratusan Ribu

Novi Rahma by Novi Rahma
05 Aug 2020
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Tak Pakai Masker di Kota Bandung Bakal Didenda Ratusan Ribu

Sumber: Humas.bandung.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Masyarakat yang tidak memakai masker di area publik Kota Bandung akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Berita Terkait

Hampir Jadi Bulanan Massa, Copet di Taman Saparua Diamankan Polisi

Hampir Jadi Bulanan Massa, Copet di Taman Saparua Diamankan Polisi

21 May 2025
Serius Tangani HIV/AIDS, Pemkot Bandung Tegaskan Bakal Gandeng Banyak Pihak

Serius Tangani HIV/AIDS, Pemkot Bandung Tegaskan Bakal Gandeng Banyak Pihak

21 May 2025
Melestarikan Bahasa Sunda, Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Pengawasan Bahasa

Melestarikan Bahasa Sunda, Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Pengawasan Bahasa

21 May 2025
Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

21 May 2025

Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi kebijakan sebelumnya, yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung, Minggu (2/8/2020), denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A.

Lebih lanjut, dalam salinan Perwal juga telah disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 berbunyi sebagai berikut:

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah. Warga juga wajib menjaga jarak, tidak merokok di tempat/fasilitas umum, tidak meludah di sembarang tempat.

Pada Pasal 41 ayat (1) meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka. Juga, penghentian sementara kegiatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, pembekuan izin usaha dan pencabutan sementara izin usaha.

Pada Perwal 43/2020 di Pasal 41 ayat ke-3 disebutkan, pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat kota, Gugus Tugas tingkat kecamatan, hingga Gugus Tugas tingkat kelurahan.

Denda administratif itu nantinya wajib disetorkan ke kas daerah kota. Pembayaran denda administratif juga dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.

BACA JUGA:
Gedung Sate Bandung Ditutup Sementara Selama Dua Pekan
Satu Keluarga Positif Corona Di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung
Masih Pandemi, Wisata di Bandung Raya Mulai Dibuka

Tags: BandungCovid-19Kota BandungMaskerWali Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Hampir Jadi Bulanan Massa, Copet di Taman Saparua Diamankan Polisi
Bandung Kota

Hampir Jadi Bulanan Massa, Copet di Taman Saparua Diamankan Polisi

21 May 2025
Serius Tangani HIV/AIDS, Pemkot Bandung Tegaskan Bakal Gandeng Banyak Pihak
Bandung Kota

Serius Tangani HIV/AIDS, Pemkot Bandung Tegaskan Bakal Gandeng Banyak Pihak

21 May 2025
Melestarikan Bahasa Sunda, Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Pengawasan Bahasa
Bandung Kota

Melestarikan Bahasa Sunda, Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Pengawasan Bahasa

21 May 2025
Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan
Bandung Kota

Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

21 May 2025
Bandung Drift Sempat Viral di Pusdai, Komisi 3 DPRD Usulkan Fasilitas Resmi untuk Anak Muda
Bandung Kota

Bandung Drift Sempat Viral di Pusdai, Komisi 3 DPRD Usulkan Fasilitas Resmi untuk Anak Muda

20 May 2025
Lewat SPBE 2024–2028, Pemkot Bandung Targetkan Pelayanan Publik Serba Digital
Bandung Kota

Lewat SPBE 2024–2028, Pemkot Bandung Targetkan Pelayanan Publik Serba Digital

20 May 2025
Next Post
Begini Rekayasa Lalu Lintas di Fly Over Jakarta-Supratman

Begini Rekayasa Lalu Lintas di Fly Over Jakarta-Supratman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In