BANDUNG – Masyarakat yang tidak memakai masker di area publik Kota Bandung akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).
Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi kebijakan sebelumnya, yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.
Dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung, Minggu (2/8/2020), denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A.
Lebih lanjut, dalam salinan Perwal juga telah disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 berbunyi sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah. Warga juga wajib menjaga jarak, tidak merokok di tempat/fasilitas umum, tidak meludah di sembarang tempat.
Pada Pasal 41 ayat (1) meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka. Juga, penghentian sementara kegiatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, pembekuan izin usaha dan pencabutan sementara izin usaha.
Pada Perwal 43/2020 di Pasal 41 ayat ke-3 disebutkan, pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat kota, Gugus Tugas tingkat kecamatan, hingga Gugus Tugas tingkat kelurahan.
Denda administratif itu nantinya wajib disetorkan ke kas daerah kota. Pembayaran denda administratif juga dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.
BACA JUGA:
Gedung Sate Bandung Ditutup Sementara Selama Dua Pekan
Satu Keluarga Positif Corona Di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung
Masih Pandemi, Wisata di Bandung Raya Mulai Dibuka